Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan tunjangan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga telah diganti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *