Perubahan Atas Surat Edaran MENPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Perubahan sebagaimana dimaksud antara lain adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dapat melaksanakan...