Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Pengumuman
Dalam Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai. Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang dapat dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan. Beberapa hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini antara lain peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Unduh dan baca Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021
Read More

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021
Read More

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

Pengumuman
Berdasarkan hasil Verifikasi/seleksi administrasi pelamar melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional 2021 oleh Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, diperoleh Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil seleksi administrasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/272/II.1/BKD. Unduh Pengumuman dan Lampiran Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN Tahun 2021
Read More

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Non Guru Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

Pengumuman
Berdasarkan hasil Verifikasi/seleksi administrasi pelamar melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional 2021 oleh Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Non Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, diperoleh Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil seleksi administrasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/273/II.1/BKD. Unduh Pengumuman dan Lampiran Hasil Seleksi Administrasi Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN Tahun 2021
Read More

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Lingkungan Pemprov Kalteng

Pengumuman
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019, perlu ditetapkan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/268/IV.1/BKD
Read More

Gerakan Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengumuman
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika meakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. Gerakan upaya pencegahan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/269/IV.1/BKD.
Read More