Proses Pelayanan Kenaikan Pengkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara Secara Elektronik

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi, Badan Kepegawaian Negara akan melakukan proses layanan kepegawaian berbasis less paper dengan penggunaan tanda tangan digital (Digital Signature). Untuk Kenaikan Pangkat mulai periode 1 Oktober 2020 dan layanan Pensiun mulai tanggal 1 Agustus 2020. Berkenaan hal tersebut agar Instansi menunjuk Personal In Charge (PIC) pada unit yang membidangi kepegawaian dengan mengisi form yang terdapat pada surat ini. >> SE BKN Nomor : D 26-30/V/108-9/99

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *