Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil sehingga diperlukan landasan hukum di daerah yang mengatur Mutasi tersebut. Ketentuan umum, mekanisme dan tatacara perpindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat dan diunduh pada tautan berikut : Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2020