Persyaratan PNS Izin Belajar
- Rencana kebutuhan izin belajar Perangkat Daerah
- Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang diikuti masih diperlukan
- SKP PNS 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Surat Pernyataan dari yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Perangkat Daerah di atas meterai 6000, yang menyatakan bahwa:
- Pendidikan dilaksanakan diluar jam kantor dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
- Biaya pendidikan yang ditempuh ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan
- Tidak menuntut pengakuan gelar selama akreditasi program studi masih belum berstatus minimal “B”
- Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali ada formasi
- Tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana
- Surat Permohonan mengikuti seleksi melanjutkan pendidikan diteruskan kepala unit kerja masing-masing
- Surat Pernyataan dari Kepala PD yang bersangkutan bahwa pendidikan yang akan diikuti ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan.
- Surat pengantar dari Kepala PD perihal mohon diterbitkan Surat Izin Belajar atas nama yang bersangkutan
- Uraian tugas sesuai disiplin ilmu pendidikan yang akan diikuti
- Brosur resmi dari lembaga pendidikan dan copy akreditasi dari Ditjen Dikti Depdiknas
- Surat keterangan dari lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan secara resmi diterima sebagai mahasiswa
- Copy sah hasil seleksi PNS yang bersangkutan
- Copy sah SK Pangkat terakhir
- Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi yg menduduki jabatan)
- Copy sah jadwal kuliah dan tidak menggangu jam kantor
- Copy sah Ijazah pendidikan formal terakhir.
Perpanjangan Izin Belajar
- Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Copy sah Surat Izin Belajar semester sebelumnya
- Laporan Kemajuan Belajar (LKB) per semester oleh yang bersangkutan kemudian mengetahui Ketua Program Studi dengan lampiran sbb:
- Copy sah Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya
- Copy sah Kartu Rencana Studi (KRS)
- Copy sah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Copy sah jadwal kuliah
- Copy sah jadwal kuliah
- Copy legalisisir SK Pangkat Terakhir
Mengakhiri Izin Belajar dengan Pengakuan Gelar
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Copy sah Keputusan Izin Belajar dari Kepala BKD dari awal sampai akhir semester
- Copy sah ijazah dan transkrip nilai
- Copy sah SK Pangkat terakhir
- Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Tugas Akhir / Skripsi / Tesis / Disertasi
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik”
- Melampirkan Status Akreditasi Program Studi dari BAN-PT minimal “B”