Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural beserta Surat Pernyataan Pelantikannya
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural beserta Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan sebelumnya
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal Baik (≥ 76)
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS.
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
- Untuk Kenaikan Pangkat Pertama :
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal Baik (≥ 76)
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional pertama kali
- PAK awal
- PAK yang digunakan sebagai dasar Kenaikan Pangkat
- Surat Bukti Klarifikasi Pak dari Pejabat yang menetapkan Angka Kredit tersebut
- Fotocopy sah Kartu Pegawai
- Surat Keterangan masih melaksanakan tugas jabatan Fungsional Tertentu (bagi Calon Jft yang belum diangkat)
- Kenaikan Pangkat Selanjutnya :
- Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir
- PAK yang digunakan sebagai dasar Kenaikan Pangkat
- Surat Bukti Klarifikasi PAK Dari Pejabat Yang Menetapkan Angka Kredit tersebut
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Baik (≥76)
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pertama Kali/SK Kenaikan Jabatan
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah Kartu Pegawai
- Surat Keterangan masih melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tertentu (bagi Calon Jft yang belum diangkat)
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan Nilai Minimal Baik (≥76)
- Uraian Tugas yang dibuat serendahnya Eselon II
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- SK Penunjukan Tugas Belajar/SK Ijin Belajar
- Data analisis jabatan, peta jabatan, dan formasi jabatan
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi tempat kuliah (dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang)
- Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang)
- Fotocopy sah Ijazah
- Fotocopy sah Kartu Pegawai
Kenaikan Pangkat Reguler
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir (bila ada)
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai Minimal Baik (≥ 76)
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
- Softcopy File Pdf SKP 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Pindah Golongan
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
- SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai Minimal Baik (≥ 76)
- Fotocopy sah Kartu Pegawai
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas / Ijazah
- Softcopy File Pdf SKP 2 (dua) tahun terakhir