Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-565/PB/2020 tanggal 3 Juli 2020 hal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan (Taperum) pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka pemotongan Taperum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak ada dasar hukumnya lagi. >>Surat Edaran Nomor 648.4/47.10/SJ