memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. >>>>>unduh Surat Edaran Disini