Dalam rangka mendukung upaya serta meringankan beban korban Covid-19 maupun masyarakat terdampak di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ini disampaikan kepada seluruh Ketua KORPRI Unit Perangkat Daerah/Kepala Perangkat Daerah untuk menggalang dana tahap II Anggota KORPRI Kalimantan Tengah paling lambat 3 hari setelah TPP bulan Oktober tahun 2020 disalurkan. Besaran potongan dan Rekening tempat menyetorkan pada edaran ini selengkapnya >>> Edaran Nomor 02/DP-PROV KORPRI/IV/2020