Bagi para peserta CPNS Provinsi Kalimantan Tengah yang telah terverifikasi melaksanakan SKB dengan menggunakan Sertifikat Pendidik untuk dapat segera mengirimkan berkas fisik berupa fotocopy Sertifikat Pendidik dan fotocopy Ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) rangkap, paling lambat hari Rabu tanggal 23 September 2020 ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berkas dapat diantar langsung, diwakilkan atau dikirim melalui Kantor Pos. Daftar Nama Peserta yang menggunakan Sertifikat Pendidik dapat unduh pada link berikut>> Pengumuman Nomor : 800/598/II.7/BKD