Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.
Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.