Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu ditetapkan melalui .
Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu ditetapkan melalui .