Pengumuman
Home / Pengumuman / Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak Dalam Tatanan Normal Baru

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dan Pegawai Kontrak Dalam Tatanan Normal Baru

Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/406/IV.7/BKD. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah penambahan substansi pada pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/660/IV.7/BKD

Related Posts

Latest Posts