Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/406/IV.7/BKD. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah penambahan substansi pada pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/660/IV.7/BKD