Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama

Dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional sesuai formasi jabatan yang dilamar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar. Surat MENPANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *