Dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional sesuai formasi jabatan yang dilamar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar. Surat MENPANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020