Dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional sesuai formasi jabatan yang dilamar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar.