Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui pengangkatan pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dapat dilakukan berdasarkan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui pengangkatan pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dapat dilakukan berdasarkan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.