Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui pengangkatan pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dapat dilakukan berdasarkan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku. Surat LAN RI Nomor : 5410/0.3/JPT.03.1