Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral, obyektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan, penanganan pengaduan dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman yang meliputi beberapa ruang lingkup antara lain upaya dan langkah, penjatuhan sanksi, pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dituangkan dalam Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Unduh SKB