Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional bidang pertanian, Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina 16 (enam belas) jabatan fungsional akan melaksanakan uji kompetensi dengan ketentuan dan persyaratan sesuai jenjang jabatan fungsional yang tertuang di dalam Surat Kementerian Pertanian Nomor : B-1501/TU.020/A2/11/2020