Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengatur tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam Peraturan MENPANRB Nomor 70 Tahun 2020.