Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/530/M.SM.02.03/2020 tanggal 13 Desember 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian disampaikan bahwa surat permohonan untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah paling lambat diterima pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 21 Januari 2021 dan tanggal 29 januari 2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 4 Februari 2021. Kelengkapan berkas dan data pendukung dikirimkan secara langsung atau dalam bentuk soft file.
Surat selengkapnya unduh dan lihat >>>>Surat Nomor C 26-30 / V 26-4/99