Bahwa dalam masa pandemi dan menuju masa adaptasi kebiasaan baru masyarakat produktif penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang, maka dibentuk surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru. Ketentuan perjalanan dalam negeri sebagai berikut seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.