Standar Kompetensi Teknis ini diperuntukkan bagi jabatan kepala perangkat daerah, pejabat administrator, dan pejabat pengawas digunakan sebagai acuan dalam penilaian kompetensi dan/atau sertifikasi kompetensi, perencanaan pengembangan kompetensi, dan peningkatan profesionalitas Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan. SKT Pejabat Daerah Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.