Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analis kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu untuk menetapkan peraturan terkait jabatan fungsional tersebut melalui Peraturan Menteri PANRB. Wewenang, rangkaian kegiatan dan uraian kegiatan dapat dilihat pada Peraturan selengkapnya yg dapat diunduh pada link dibawah ini :