Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

Surat Edaran ini merupakan pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas dan fungsi dapat berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan serta memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian.

Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *