Surat Edaran ini merupakan pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas dan fungsi dapat berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan serta memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian.