PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/penduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin. Ruang lingkup dan ketentuan peraturan ini dapat dilihat selengkapnya pada link berikut >>>> SE MENPAN RB No.1 TAHUN 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *