Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana.

Unduh disini>>>>>>PERATURAN BKN NOMOR 20 TAHUN 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *