Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Dalam rangka Pengembangan Karier dan Peningkatan Profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

selengkapnya dapat diunduh disini>>>>>PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *