Dalam rangka Pengembangan Karier dan Peningkatan Profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
selengkapnya dapat diunduh disini>>>>>PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2020