Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020

Dalam Rangka Pengembangan karier dan Peningkatan Profesionalisme Jabatan Fungsional Sandiman yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang dibidang keamanan informasi, keamanan, siber dan persandian pada instansi pemerintah diperlukan petunjuk pelaksanaan pembinaan kepegawaian jabatan fungsional Sandiman.

selengkapnya di>>>>>Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *