Dalam rangka pengembangan dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina telah mengusulkan peningkatan kelas jabatan JF PPBJ kepada MENPARB dan telah disetujui melalui surat MENPANRB Nomor : B/1392/SM.04.00/2020 tanggal 30 Desember 2020 (terlampir). Untuk menindaklanjuti perubahan kelas tersebut agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pengelola PBJ yang ada di instansi masing-masing sesuai kelas jabatan baru.
Jenjang dan kelas jabatan baru dapat dilihat pada surat LKPP Nomor : 1662/KA/01/2021