Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan diperlukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

selengkapnya unduh disini>>>>PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *