Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Instansi Pembina akan mengadakan uji kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang AKPD dan pengangkatan PNS ke dalam JF AKPD melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain. Surat usulan peserta uji kompetensi agar disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM/Unit yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah paling lambat hari Jumat, 19 Februari 2021.
Persyaratan dan peraturan serta link pendaftaran peserta uji kompetensi dapat dilihat pada surat selengkapnya >>>> Surat Kementerian Keuangan Nomor S-12/PK.4/2021