Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak beserta keluarga agar tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Lihat surat selengkapnya disini>>>Surat Edaran Nomor 800/93/IV.7/BKD