Ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Salah satu tujuan ditetapkannya surat edaran ini untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Unduh Surat edaran disini : SE KEMENPANRB Nomor 3 Tahun 2021