Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan Sebagai Koordinator dan Subkoordinator

Surat edaran ini merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), bagi pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional dan ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *