Surat edaran ini merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), bagi pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional dan ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.