Pemberian hak pensiun merupakan bentuk penghargaan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil atas pengabdiannya dan akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tepat pada penerimanya. Untuk itu dimohon kepada Bapak/Ibu agar berkenan menyampaikan daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil & Data Guru SMA Sederajat/SMK/SLB serta Tenaga Administrasi Sekolah yang akan mencapai batas usia pensiun tahun 2022 dilingkungan instansi masing-masing sebagaimana pada contoh format terlampir kemudian data tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat dan formulir dapat dilihat dan diunduh pada link dibawah ini
Surat Edaran Nomor : 800/103/III.7/BKD