Sehubungan dengan perubahan cuti bersama tersebut diatas, setiap Pimpinan Instansi Pemerintah dan Kepala Perangkat Daerah dapat lebih meningkatkan kedisiplinan para pegawai dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan masing-masing. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unduh surat selengkapnya pada link berikut>>SE Nomor 800/97/IV.1/BKD