Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi PNS dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 melalui perjalanan orang dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak.

Lihat dan unduh surat edaran selengkapnya disini >>Surat Edaran Nomor : 800/99/IV.1/BKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *