Disampaikan bahwa permohonan pindah/mutasi bagi Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dari Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Instansi Lain untuk sementara dihentikan / moratorium sampai dengan terpenuhinya pemerataan Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dimaksud. Surat selengkapnya unduh pada link berikut : Surat Nomor 824/102/III.1/BKD