Bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi sedang menyusun Analis Jabatan (Anjab) dan Analis Beban Kerja (ABK), berdasarkan Anjab-ABK tersebut akan ditentukan kebutuhan Tambahan Formasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, sebelum Anjab-ABK PNS ditetapkan maka untuk sementara semua permohonan pindah/mutasi ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat diproses.
Unduh surat pada link berikut>>>Surat Edaran Nomor 800/105/III.1/BKD