Permohonan Pindah/Mutasi PNS Dari Instansi Lain ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi sedang menyusun Analis Jabatan (Anjab) dan Analis Beban Kerja (ABK), berdasarkan Anjab-ABK tersebut akan ditentukan kebutuhan Tambahan Formasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, sebelum Anjab-ABK PNS ditetapkan maka untuk sementara semua permohonan pindah/mutasi ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat diproses.

Unduh surat pada link berikut>>>Surat Edaran Nomor 800/105/III.1/BKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *