Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negara serta mengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional tersebut dengan