Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif, perlu dibentuk jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.