Untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted Test, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.