Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan / atau Mudik Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau Mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, larangan tersebut dikecualikan bagi perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yg bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelaksanaan Surat Edaran ini agar dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 18 Mei 2021 melalui tautan aplikasi http://sitaguh.bkd.kalteng.go.id. Surat edaran dan format pelaporan lihat dan unduh disini–>>SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/42/IV.7/BKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *