Dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) keamanan siber dan sandi profesional, dan memperkuat organisasi dalam penyelenggaraan sistem manajemen keamanan informasi, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika (JFMI). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku Instansi Pembina JFMI memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat ke dalam JFMI melalui Penyesuaian (Inpassing). Tata cara dan jadwal pelaksanaan inpassing dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini.
Unduh surat edaran >>>Surat Edaran Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 22 Tahun 2021