Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.