Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sistem merit dapat diterapkan secara integral agar dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik melalui penetapan kelompok rencana suksesi berbasis tingkatan potensial dan kinerja terbaik ASN. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung atas peraturan tersebut diatas.