Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia Maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional membutuhkan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka disusunlah kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *