Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Nasional khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui epngisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah yang pengadaannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *