Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 724 Tahun 2021 Tanggal 22 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan pada Kantor Pusat dan kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Persyaratan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan lihat pada surat selengkapnya. FORMASI CPNS BPK 2021