Pengaturan Sistem Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) pada kondisi diperketat, yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangka Raya. Untuk Kabupaten lain menyesuaikan dengan kriteria zonasi pada kabupaten/kota setempat.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/255/IV.1/BKD