Sistem Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diperketat di Lingkungan Pemprov Kalteng

Pengaturan Sistem Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) pada kondisi diperketat, yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangka Raya. Untuk Kabupaten lain menyesuaikan dengan kriteria zonasi pada kabupaten/kota setempat.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/255/IV.1/BKD