Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Dalam rangka meningkatkan peran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 antara lain melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M.